Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Dalam menjalankan bisnis atau usaha di negara kita ini memerlukan berbagai perizinan. Sudah hal yang lumrah harus diketahui oleh para pengusaha dan juga pebisnis sebab jika tidak bisa saja mendapatkan sanksi yang tegas dan malah merugikan. Salah satu perizinan yang harus dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai SIUP ini maka Anda harus mengetahui kepanjangannya terlebih dahulu. SIUP singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Yang mana SIUP adalah suatu izin yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha yang lingkupnya dari mulai kecil, menengah, sampai perusahaan dengan skala besar. SIUP harus diurus dengan segera agar perusahaan Anda memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Manfaat dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

Setelah mengetahui pengertiannya maka selanjutnya adalah membahas mengenai manfaat dari SIUP ini sendiri dan mengapa Anda harus segera melakukan perizinan setelah masuk kategori pengusaha yang taat aturan? Berikut beberapa penjelasannya mengenai manfaat baik bagi Anda maupun pemerintah dalam praktik yang satu ini:

1. Bagi Anda

Bagi Anda seorang pengusaha, SIUP ini sendiri memiliki banyak sekali manfaat. Baik Manfaat SIUP bagi UMKM maupun manfaat bagi perusahaan atau bisnis yang skalanya besar. Berikut beberapa Manfaat SIUP bagi pengusaha adalah:

  • Pertama, untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik dengan memiliki berbagai dokumen yang lengkap salah satunya SIUP
  • Kedua, sebagai suatu penunjang jika Anda ingin mengembangkan sayap perusahaan ke kancah internasional
  • Ketiga, dapat meningkatkan kredibilitas dan juga kepercayaan dari konsumen.

2. Bagi Pemerintah

Manfaat SIUP bagi Pemerintah sendiri adalah mempermudah mereka untuk mengawasi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jenis SIUP berdasarkan permodalannya dibagi menjadi tempat bagian yaitu mikro, kecil, menengah, dan besar. Berikut Jenis SIUP dan penjelasannya agar Anda mudah memahaminya:

1. SIUP Mikro

SIUP mikro ditujukan untuk para pengusaha yang memiliki modal usaha dan juga kekayaan neto sebesar paling banyak adalah 50 juta saja.

2. SIUP Kecil

Sedangkan untuk SIUP kecil merupakan salah satu Surat Izin yang diberikan kepada para pengusaha dengan modal dan kekayaan neto sekitar 50 dan maksimal sampai 500 juta.

3. SIUP Menengah

Sedangkan untuk usaha menengah surat izin ini ditujukan oleh para pengusaha yang memiliki modal dan juga kekayaan neto sebesar minimal 500 juta dan maksimal adalah 10 miliar

4. SIUP Besar

Dan yang terakhir adalah yang besar yang mana ditujukan oleh para pemilik usaha dengan modal dan juga kekayaan neto lebih dari 10 miliar.

Klik lihat: Peluang usaha yang modal kecil

Persyaratan Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dalam pembuatan SIUP maka Anda juga harus mempersiapkan syaratnya. Syarat ini berupa dokumen yang disesuaikan dengan jenis usaha yang Anda lakukan. Berikut daftar Syarat SIUP yang sesuai dengan perusahaan Anda.

1. Perseroan Terbatas

  • Salinan KTP penanggung jawab perusahaan
  • Salinan surat keputusan pengesahan dan hukum
  • Salinan NPWP Perusahaan
  • Surat izin dari RT dan RW
  • Izin teknis dari dinas terkait
  • Foto penanggung jawab 4×6 2 lembar
  • Neraca perusahaan
  • Izin prinsip
  • Izin lain yang berkaitan dengan izin Anda.

2. Koperasi

  • Daftar susunan organisasi koperasi
  • Salinan KTP pengurus dan dewan pengawas
  • Salinan SITU dari pemda sesuai domisili
  • Salinan NPWP koperasi
  • Salinan akta pendirian koperasi
  • Neraca koperasi Pas foto penanggung jawab 4×6 2 lembar
  • Materai 6000 rupiah
  • Izin lain terkait koperasi

3. Persekutuan Komanditer atau CV

  • Salinan KTP pendiri atau penanggung jawab
  • Salinan akta pendirian perusahaan atau akta notaris
  • Salinan surat izin tempat usaha
  • Salinan izin dari RT dan RW setempat
  • Salinan NPWP
  • Pas foto 4 x 6 2 lembar
  • Neraca awal CV
  • Materai 600 rupiah
  • Surat izin lain mengenai CV

4. Perusahaan Perseorangan atau PO

  • Salinan akta pendirian, jika merupakan franchise bisa cantumkan SIUP perusahaan pusat dan TDP atau Tanda Daftar perusahaan.
  • Salinan KTP Anda sebagai pendiri
  • Salinan NPWP Perusahaan Anda
  • Surat Izin dari RT dan RW setempat
  • Pas foto 4 x 6 2 lembar
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin sesuai dengan usaha Anda

5. Perusahaan Perseroan Terbuka

  • Salinan SIUP sebelum perseroan terbuka
  • Surat keterangan Badan Pengawas Pasar Modal jika perusahaan sudah melakukan penawaran terbuka
  • Foto 4×6 2 lembar.
  • Salinan KTP penanggung jawab
  • Salinan Surat tanda Penerimaan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP
  • Salinan Akta notaris dan perusahaan perusahaan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Cara buat SIUP ini sangat mudah, Anda hanya perlu datang ke dinas perdagangan setempat dengan membawa persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, selanjutnya Anda bisa melakukannya dalam rangkuman 4 langkah mudah di bawah ini:

1. Ambil Formulir Pendaftaran

Pertama adalah Ambil formulir pendaftaran yang tersedia di dalam dinas perdagangan. Formulir ini hanya tersedia di sana sehingga Anda tidak bisa menyiapkan beberapa hari sebelumnya.

2. Isi Formulir dan Tandatangani

Selanjutnya Anda bisa mengisi formulir yang disodorkan kepada Anda. Isi dengan lengkap dan sesuai dengan keadaan perusahaan Anda sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. Berikan materai dan tandatangan di atasnya.

3. Bayar Pembuatan SIUP

Setelah Anda mengisi formulir dan sudah ditandatangani maka Anda bisa langsung membayar pembuatan SIUP. Untuk nominalnya sendiri berbeda-beda sesuai dengan daerah tempat Anda mendaftar.

4. Ambil SIUP

Umumnya SIUP bisa diambil sejak 2 minggu setelah pengajuan perizinan. Anda bisa langsung mengambilnya setelah jangka waktu tersebut.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

contoh siup

Contoh surat permohonan ini memiliki urutan seperti berikut:

  1. KOP Surat dan mencantumkan SIUP jenis apa
  2. Tujuan surat permohonan adalah kepada Bupati Setempat dan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten atau Kota
  3. Tuliskan Maksud dan tujuan yaitu memperoleh SIUP
  4. Isi Identitas perusahaan Anda dari mulai nama, bentuk, merek, alamat lengkap, dan NPWP
  5. Isi identitas pemilik atau direktur atau penanggung jawab dari nama, tempat/tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, Nama istri dan kewarganegaraan
  6. Isikan modal dan kekayaan bersih
  7. Sebutkan apa Kegiatan Usaha Anda
  8. Tuliskan Tempat, Tanggal, nama pimpinan perusahaan beserta tandatangannya.

Penutup

Untuk mendaftarkan SIUP, Anda harus datang sendiri ke Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan di daerah Anda. Namun Anda juga bisa menggunakan jasa pengurusan sehingga Anda tidak perlu mencari sendiri dan untuk menggunakan jasa ini maka Anda harus memberikan surat kuasa kepada pihak terkait. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda semua.